A. Politik
1. Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan mutlak.
2. Mendirikan satu Republik Federasi dari berbagai-bagai pulau di Indoesia.
3. Dengan segera mengadakan Rapat Nasional, yang mewakili semua golongan rakyat dan agama-agama di seluruh Indonesia.
4. Dengan segera memberikan hak memilih yang penuh kepada penduduk Indonesia, laki-laki dan perempuan.
B. Ekonomi
1. Menjadikan milik nasional pabrik-pabrik, tambang-tambang, seperti tambang batu arang, minyak dan emas.
2. Menjadikan milik nasional hutan-hutan dan kebun-kebun besar modern seperti kebun gula, karet, teh, kopi, kina, kelapa, nila dan ketela.
3. Menjadikan milik nasional alat-alat pengangkutan dan lalu lintas.
4. Menjadikan milik nasional bank-bank, kongsi-kongsi dan maskapai-maskapai dagang yang besar-besar.
5. Elektrifikasi seluruh Indonesia dan mendirikan industri-industri baru dengan bantuan negara, misalnya pabrik tenun, mesin dan perkapalan.
6. Mendirikan koperasi-koperasi rakyat dengan memberikan pinjaman yang murah oleh negara.
7. Memberikan ternak dan perkakas kepada kaum tani untuk memperbaiki pertaniannya dan mendirikan kebun percobaan negeri.
8. Memindahkan rakyat besar-besaran dengan ongkos negara dari Jawa ke tanah seberang.
9. Membagi-bagikan tanah yang kosong kepada tani yang tak bertanah dan miskin dengan memberikan sokongan uang untuk mengusahakan tanah itu.
10. Menghapuskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan yang tersebut belakangan ini kepada tani-tani yang miskin.
C. Sosial
1. Menetapkan gaji minimum, tujuh jam bekerja dan memperbaiki syarat-syarat bekerja dan penghidupan buruh itu.
2. Melindungi buruh dengan mengakui hak mogok dari kaum buruh.
3. Buruh mendapat bagian dari keuntungan industri besar-besar.
4. Mendirikan rapat-rapat buruh pada industri besarbesar.
5. Memisahkan negara dari Gereja ataupun Masjid dan mengakui kemerdekaan agama.
6. Memberikan hak sosial, ekonomi dan politik kepada tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
7. Menjadikan milik nasional rumah kediaman yang besar-besar, mendirikan kediaman baru dan membagi-bagikan kediaman kepada pekerja negara.
8. Memerangi sekuat mungkin penyakit-penyakit menular.
D. Pengajaran
1. Pengajaran diwajibkan dan diberikan secara Cuma-cuma kepada setiap anak-anak warga negara Indonesia sampai berumur 17 tahun, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang terutama.
2. Meruntuhkan sistem pengajaran yang sekarang, dan mengadakan sistem baru, yang berdasarkan langsung atas kebutuhan industri yang ada atau yang bakal diadakan.
3. Memperbaiki dan memperbanyak sekolah pertukangan, pertanian dan dagang dan memperbaiki serta memperbanyak sekolah teknik tinggi dan sekolah untuk pengurus tata usaha.
E. Militer
1. Menghapuskan tentara imperialistis dan menjalankan milisi rakyat untuk mempertahankan Republik Indonesia.
2. Menghapuskan aturan tinggal dalam tangsi atau kampemen dan semua aturan yang merendahkan serdadu-serdadu bawahan, dan memperkenankannya tinggal di kampung-kampung dan di rumah yang bakal didirikan untuknya, memberi perlakuan yang baik dan memperbesar gajinya.
3. Memberikan hak penuh untuk mengadakan organisasi dan rapat kepada serdadu-serdadu bawahan.
F. Polisi dan Justisi
1. Memisahkan pamong praja, polisi dan justisi.
2. Memberikan hak penuh kepada tiap-tiap orang yang didakwa untuk membela dirinya di depan pengadilan dari serangan undang-undang dan membebaskan yang didakwa itu dalam 24 jam, jika bukti-bukti dan saksi kurang cukup.
3. Tiap-tiap perkara yang mempunyai dasar yang sah, harus diperiksa dalam lima hari di pengadilan yang terbuka, tertib dan pantas.
G. Program Aksi
1. Menuntut tujuh jam bekerja, gaji minimum dan syarat bekerja yang lebih baik bagi dan penghidupan kaum buruh.
2. Mengakui Serikat Sekerja dan hak mogok.
3. Pengorganisasian buruh untuk hak ekonomi dan politik.
4. Menghapuskan poenale sanctie.
5. Menghapuskan undang-undang dan peraturan yang menindas gerakan politik, seperti hak luar biasa, larangan mogok, larangan pers, larangan rapat dan larangan memberi pengajaran, dan juga mengakui kemerdekaan bergerak yang sepenuh-penuhnya.
6. Menuntut hak berdemonstrasi, dikuatkan oleh massa-demonstrasi di seluruh Indonesia untuk pelawan penindasan ekonomi dan politik, seperti melawan peraturan pajak, dan menuntut dengan segera pembebasan orang-orang buangan politik; aksi massa tersebut harus dikuatkan oleh pemogokan umum dan massa yang tak menurut perintah.
7. Menuntut penghapusan Volksraad Raad van Indie dan Algemeene Secretaris, dan membentuk Rapat Nasional. Majelis Nasional yang darinya akan dipilih Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Rapat Nasional. [Kembali Ke Daftar Isi]
1. Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan mutlak.
2. Mendirikan satu Republik Federasi dari berbagai-bagai pulau di Indoesia.
3. Dengan segera mengadakan Rapat Nasional, yang mewakili semua golongan rakyat dan agama-agama di seluruh Indonesia.
4. Dengan segera memberikan hak memilih yang penuh kepada penduduk Indonesia, laki-laki dan perempuan.
B. Ekonomi
1. Menjadikan milik nasional pabrik-pabrik, tambang-tambang, seperti tambang batu arang, minyak dan emas.
2. Menjadikan milik nasional hutan-hutan dan kebun-kebun besar modern seperti kebun gula, karet, teh, kopi, kina, kelapa, nila dan ketela.
3. Menjadikan milik nasional alat-alat pengangkutan dan lalu lintas.
4. Menjadikan milik nasional bank-bank, kongsi-kongsi dan maskapai-maskapai dagang yang besar-besar.
5. Elektrifikasi seluruh Indonesia dan mendirikan industri-industri baru dengan bantuan negara, misalnya pabrik tenun, mesin dan perkapalan.
6. Mendirikan koperasi-koperasi rakyat dengan memberikan pinjaman yang murah oleh negara.
7. Memberikan ternak dan perkakas kepada kaum tani untuk memperbaiki pertaniannya dan mendirikan kebun percobaan negeri.
8. Memindahkan rakyat besar-besaran dengan ongkos negara dari Jawa ke tanah seberang.
9. Membagi-bagikan tanah yang kosong kepada tani yang tak bertanah dan miskin dengan memberikan sokongan uang untuk mengusahakan tanah itu.
10. Menghapuskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan yang tersebut belakangan ini kepada tani-tani yang miskin.
C. Sosial
1. Menetapkan gaji minimum, tujuh jam bekerja dan memperbaiki syarat-syarat bekerja dan penghidupan buruh itu.
2. Melindungi buruh dengan mengakui hak mogok dari kaum buruh.
3. Buruh mendapat bagian dari keuntungan industri besar-besar.
4. Mendirikan rapat-rapat buruh pada industri besarbesar.
5. Memisahkan negara dari Gereja ataupun Masjid dan mengakui kemerdekaan agama.
6. Memberikan hak sosial, ekonomi dan politik kepada tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
7. Menjadikan milik nasional rumah kediaman yang besar-besar, mendirikan kediaman baru dan membagi-bagikan kediaman kepada pekerja negara.
8. Memerangi sekuat mungkin penyakit-penyakit menular.
D. Pengajaran
1. Pengajaran diwajibkan dan diberikan secara Cuma-cuma kepada setiap anak-anak warga negara Indonesia sampai berumur 17 tahun, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggris sebagai bahasa asing yang terutama.
2. Meruntuhkan sistem pengajaran yang sekarang, dan mengadakan sistem baru, yang berdasarkan langsung atas kebutuhan industri yang ada atau yang bakal diadakan.
3. Memperbaiki dan memperbanyak sekolah pertukangan, pertanian dan dagang dan memperbaiki serta memperbanyak sekolah teknik tinggi dan sekolah untuk pengurus tata usaha.
E. Militer
1. Menghapuskan tentara imperialistis dan menjalankan milisi rakyat untuk mempertahankan Republik Indonesia.
2. Menghapuskan aturan tinggal dalam tangsi atau kampemen dan semua aturan yang merendahkan serdadu-serdadu bawahan, dan memperkenankannya tinggal di kampung-kampung dan di rumah yang bakal didirikan untuknya, memberi perlakuan yang baik dan memperbesar gajinya.
3. Memberikan hak penuh untuk mengadakan organisasi dan rapat kepada serdadu-serdadu bawahan.
F. Polisi dan Justisi
1. Memisahkan pamong praja, polisi dan justisi.
2. Memberikan hak penuh kepada tiap-tiap orang yang didakwa untuk membela dirinya di depan pengadilan dari serangan undang-undang dan membebaskan yang didakwa itu dalam 24 jam, jika bukti-bukti dan saksi kurang cukup.
3. Tiap-tiap perkara yang mempunyai dasar yang sah, harus diperiksa dalam lima hari di pengadilan yang terbuka, tertib dan pantas.
G. Program Aksi
1. Menuntut tujuh jam bekerja, gaji minimum dan syarat bekerja yang lebih baik bagi dan penghidupan kaum buruh.
2. Mengakui Serikat Sekerja dan hak mogok.
3. Pengorganisasian buruh untuk hak ekonomi dan politik.
4. Menghapuskan poenale sanctie.
5. Menghapuskan undang-undang dan peraturan yang menindas gerakan politik, seperti hak luar biasa, larangan mogok, larangan pers, larangan rapat dan larangan memberi pengajaran, dan juga mengakui kemerdekaan bergerak yang sepenuh-penuhnya.
6. Menuntut hak berdemonstrasi, dikuatkan oleh massa-demonstrasi di seluruh Indonesia untuk pelawan penindasan ekonomi dan politik, seperti melawan peraturan pajak, dan menuntut dengan segera pembebasan orang-orang buangan politik; aksi massa tersebut harus dikuatkan oleh pemogokan umum dan massa yang tak menurut perintah.
7. Menuntut penghapusan Volksraad Raad van Indie dan Algemeene Secretaris, dan membentuk Rapat Nasional. Majelis Nasional yang darinya akan dipilih Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Rapat Nasional. [Kembali Ke Daftar Isi]
EmoticonEmoticon